Tepat 21 tahun lalu, pejuang anti diskriminasi di Afrika Selatan (Afsel), Nelson Mandela, bebas dari penjara. Dia sebelumnya ditahan selama hampir 26 tahun oleh rezim Apartheid, yang menerapkan kebijakan supremasi warga kulit putih di Afsel.
Menurut stasiun History Channel, pembebasan Mandela berkat peran dari presiden Afsel saat itu, F. W. de Klerk. Pembebasan Mandela merupakan bagian kebijakan de Klerk untuk menghapus politik apartheid secara bertahap.
Seminggu sebelum pembebasan bersejarah itu, de Klerk mencabut undang-undang apartheid yang melarang aktivitas organisasi kulit hitam, seperti Kongres Nasional Afrika (ANC) dan sejumlah organisasi anti apartheid lainnya.
Mandela ditahan oleh rezim Apartheid pada Juni 1964 karena dituduh melakukan makar dan sabotase. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan menghabiskan sebagian besar masa tahanannya di Pulau Robben, tidak jauh dari Cape Town.
Pada tahun 1980-an, pemerintah Afsel berkali-kali menawarkan pembebasan bersyarat kepada Mandela namun dia menolaknya.
Sekeluar dari penjara, Mandela kembali memimpin ANC dan bersama partainya berhasil memenangkan pemilu multi rasial pertama di Afrika Selatan. Berkat kemenangannya tersebut, Mandela terpilih sebagai presiden Afsel menggantikan de Klerk.
Pada tahun 1997, Mandela mundur dari kepemimipinan ANC, digantikan oleh Thabo Mbeki. Dua tahun kemudian, Mandela menolak memperpanjang masa jabatannya sehingga memberi jalan bagi Mbeki untuk menjadi presiden kulit hitam kedua Afrika Selatan.
Berkat perjuangannya membela hak-hak warga kulit hitam Afsel, pada tahun 1993 Mandela dianugerahi Nobel Perdamaian bersama-sama dengan de Klerk.
Menurut stasiun History Channel, pembebasan Mandela berkat peran dari presiden Afsel saat itu, F. W. de Klerk. Pembebasan Mandela merupakan bagian kebijakan de Klerk untuk menghapus politik apartheid secara bertahap.
Seminggu sebelum pembebasan bersejarah itu, de Klerk mencabut undang-undang apartheid yang melarang aktivitas organisasi kulit hitam, seperti Kongres Nasional Afrika (ANC) dan sejumlah organisasi anti apartheid lainnya.
Mandela ditahan oleh rezim Apartheid pada Juni 1964 karena dituduh melakukan makar dan sabotase. Ia kemudian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan menghabiskan sebagian besar masa tahanannya di Pulau Robben, tidak jauh dari Cape Town.
Pada tahun 1980-an, pemerintah Afsel berkali-kali menawarkan pembebasan bersyarat kepada Mandela namun dia menolaknya.
Sekeluar dari penjara, Mandela kembali memimpin ANC dan bersama partainya berhasil memenangkan pemilu multi rasial pertama di Afrika Selatan. Berkat kemenangannya tersebut, Mandela terpilih sebagai presiden Afsel menggantikan de Klerk.
Pada tahun 1997, Mandela mundur dari kepemimipinan ANC, digantikan oleh Thabo Mbeki. Dua tahun kemudian, Mandela menolak memperpanjang masa jabatannya sehingga memberi jalan bagi Mbeki untuk menjadi presiden kulit hitam kedua Afrika Selatan.
Berkat perjuangannya membela hak-hak warga kulit hitam Afsel, pada tahun 1993 Mandela dianugerahi Nobel Perdamaian bersama-sama dengan de Klerk.